Sabtu, 14 Desember 2013

TPU saja masih di Korupsi

Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Negeri Bekasi, Jumat (4/10) dini hari, mengamankan buron korupsi proyek pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wanajaya, Bambang Prayitno, saat tengah berada di salah satu rumah makan.
"Diamankan pada pukul 01.30 WIB di sebuah rumah makan di Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat.

Bambang Prayitno merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan TPU Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi dengan kerugian negara Rp560,4 juta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 691/K/Pidsus/2007 tanggal 22 Mei 1971, terpidana terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 1971 "Amar putusannya pidana penjara selama dua tahun dan membayar uang pengganti Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," katanya. (Ant)

Editor: Retno Hemawati
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/04/1/186149/Buron-Korupsi-Pemakaman-Dibekuk-di-Rumah-Makan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar