BEKASI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai
Kota Bekasi tak semestinya menghadapi kesulitan perihal pengadaan area
pemakaman umum yang memadai untuk warganya.
Kedisiplinan ratusan pengembang yang beraktivitas di Kota Bekasi
dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2010 tentang Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasilitas
Umum) dapat menjadi solusi efektif.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui saat
ini Kota Bekasi menghadapi masalah terbatasnya area Tempat Pemakaman
Umum (TPU). Bisa demikian karena TPU Perwira seluas 750 meter persegi
yang dikelola Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum
(DPPPJU) sudah penuh hingga tak lagi tersisa area kosong.
“Sebenarnya kami sudah menyiapkan TPU lain di Kelurahan Pedurenan,
Kecamatan Mustikajaya. Areanya seluas 12 hektare. Namun belum dapat
dioperasikan karena pembangunannya masih berjalan,” kata Rahmat.
Pada tahun 2011, dana sebesar Rp 2,4 miliar digelontorkan dari APBD
untuk melanjutkan pembangunan TPU tersebut. Dana itu digunakan untuk
pengurukan, penataan, dan pemagaran lahan. Menurut rencana, baru pada
awal tahun 2012 mendatang, TPU Pedurenan dapat digunakan.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Arianto
Hendrata mengatakan, semestinya permasalahan keterbatasan lahan
pemakaman umum tidak dihadapi Kota Bekasi. Asalkan saja para pengembang
yang mendirikan lahan permukiman di kota ini mematuhi isi Permendagri
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Fasos dan Fasum.
“Seperti dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun
2007 yang mengacu pada Permendagri, pengembang-pengembang tersebut
memiliki kewajiban yang harus dipenuhi,” kata Arianto.
Salah satu kewajibannya ialah penyediaan lahan pemakaman umum dengan
luas sedikitnya dua persen dari total area yang dikembangkan. Dengan
demikian, dalam satu perumahan tersedia area TPU masing-masing.
“Aturan ini sesuai dengan permintaan warga yang mengingini lokasi
pemakaman tak jauh dari tempat tinggalnya. Bayangkan saja kalau warga di
Kecamatan Bekasi Utara tapi harus memakamkan sanak keluarganya yang
meninggal di TPU pemerintah di Kecamatan Mustikajaya, pasti mereka akan
berpikir ulang dan mencari lokasi yang lebih dekat,” tuturnya.
Di tengah banyaknya pengembang yang bandel dalam hal penyediaan
fasos dan fasum ini, Arianto menjanjikan DPRD akan lebih intensif
memantau, mengawasi, hingga menindak pengembang yang tetap nakal dan
menghiraukan peraturan ini. Jika para pengembang tetap bandel dalam hal
ini, termasuk dalam penyediaan lahan pemakaman, DPRD akan
merekomendasikan pencabutan izin usaha mereka ke pemerintah.
Sumber : Pikiranrakyat.com
http://koranbekasi.com/?p=309
Tidak ada komentar:
Posting Komentar