Sabtu, 14 Desember 2013

Kota Bekasi Tak Seharusnya Kekurangan Lahan Pemakaman

BEKASI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai Kota Bekasi tak semestinya menghadapi kesulitan perihal pengadaan area pemakaman umum yang memadai untuk warganya.
Kedisiplinan ratusan pengembang yang beraktivitas di Kota Bekasi dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasilitas Umum) dapat menjadi solusi efektif.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui saat ini Kota Bekasi menghadapi masalah terbatasnya area Tempat Pemakaman Umum (TPU). Bisa demikian karena TPU Perwira seluas 750 meter persegi yang dikelola Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) sudah penuh hingga tak lagi tersisa area kosong.
“Sebenarnya kami sudah menyiapkan TPU lain di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya. Areanya seluas 12 hektare. Namun belum dapat dioperasikan karena pembangunannya masih berjalan,” kata Rahmat.
Pada tahun 2011, dana sebesar Rp 2,4 miliar digelontorkan dari APBD untuk melanjutkan pembangunan TPU tersebut. Dana itu digunakan untuk pengurukan, penataan, dan pemagaran lahan. Menurut rencana, baru pada awal tahun 2012 mendatang, TPU Pedurenan dapat digunakan.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Arianto Hendrata mengatakan, semestinya permasalahan keterbatasan lahan pemakaman umum tidak dihadapi Kota Bekasi. Asalkan saja para pengembang yang mendirikan lahan permukiman di kota ini mematuhi isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Fasos dan Fasum.
“Seperti dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2007 yang mengacu pada Permendagri, pengembang-pengembang tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi,” kata Arianto.
Salah satu kewajibannya ialah penyediaan lahan pemakaman umum dengan luas sedikitnya dua persen dari total area yang dikembangkan. Dengan demikian, dalam satu perumahan tersedia area TPU masing-masing.
“Aturan ini sesuai dengan permintaan warga yang mengingini lokasi pemakaman tak jauh dari tempat tinggalnya. Bayangkan saja kalau warga di Kecamatan Bekasi Utara tapi harus memakamkan sanak keluarganya yang meninggal di TPU pemerintah di Kecamatan Mustikajaya, pasti mereka akan berpikir ulang dan mencari lokasi yang lebih dekat,” tuturnya.
Di tengah banyaknya pengembang yang bandel dalam hal penyediaan fasos dan fasum ini, Arianto menjanjikan DPRD akan lebih intensif memantau, mengawasi, hingga menindak pengembang yang tetap nakal dan menghiraukan peraturan ini. Jika para pengembang tetap bandel dalam hal ini, termasuk dalam penyediaan lahan pemakaman, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha mereka ke pemerintah.
Sumber : Pikiranrakyat.com
 http://koranbekasi.com/?p=309

Tidak ada komentar:

Posting Komentar