Sebanyak 1.776 makam yang
berada di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanahkusir, Jakata Selatan akan
direlokasi pascalebaran nanti. Relokasi dilakukan terkait proyek
normalisasi Kali Pesanggrahan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Setelah
diinventarisir makam yang terkena proyek normalisasi Kali Pesanggrahan
di sisi utara sebanyak 798 makam, dan sisi selatan ada 978 makam. Jadi
jumlahnya sebanyak 1.776 makam," ujar Eddy Supriyatna, Kepala Suku Dinas
Pemakaman Jakarta Selatan, Senin (30/7).
Dikatakan Eddy, pihaknya
memang belum mengetahui secara pasti kapan relokasi makam dilakukan.
Namun yang pasti, proyek akan dimulai setelah lebaran nanti. "Karena
yang memastikan relokasi nantinya adalah pihak yang menangani proyek,
sebelah selatan PT Pembangunan Jaya dan utara Wika. Kita hanya membantu
memfasilitasi," ucapnya.
Dikatakan Eddy, sosialisasi kepada
masing-masing keluarga sudah dilakukan. Sosialiasi juga dilakukan dengan
melakukannya di media, maupun melalui spanduk-spanduk yang dipasang di
area yang akan terkena proyek tersebut. Nantinya, lanjut Eddy, ahli
waris tidak akan dikenakan biaya pemindahan. Semua biaya ditanggung oleh
pihak kontraktor.
"Untuk pembongkaran makam dan pemindahan selama
masih di Jakarta biayanya ditanggung semua. Ahli waris hanya membayar
retribusi makam seperti biasa untuk blok AA I Rp 100 ribu, AA II Rp 80
ribu, A I Rp 60 ribu, dan A II Rp 40 ribu. Tapi sampai sekarang sudah
ada 91 makam yang sudah dipindahkan sendiri oleh ahliwaris," tambahnya.
Luas
lahan di TPU Tanah Kusir yang terkena proyek normalisasi Kali
Pesanggrahan sekitar 9.768 meter persegi. "Asumsinya 1 makam plus
fasilitas luasnya 5,5 meter persegi. Kalau keluarga mau mengurus
langsung diharapkan langsung ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman atau
Sudin Pemakaman Jaksel jangan melalui calo," saran Eddy.
Editor :
A. Wisnubrata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar